A. Pengertian
Perjalanan Bisnis
Perjalanan
bisnis adalah perjalanan ke suatu tempat kerja yang berbeda pada waktu tertentu
yang dilakukan oleh seseorang dengan ditentukan oleh perusahaan tempat
seseorang tersebut bekerja. Perjalanan bisnis dapat dilaksanakan oleh pimpinan
ataupun karyawan yang ditugaskan, berkaitan dengan tugas pekerjaannya dalam
kepentingan bisnis.
B. Cara
atau Pihak yang Mengurus dan Mempersiapkan Perjalanan Bisnis
Berikut
cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurus dan mempersiapkan dalam
melaksanakan perjalanan bisnis
1. In
house Travelling Department, yaitu
departemen atau bagian khusus di perusahaan yang menangani dan bertanggung
jawab tentang perjalanan bisnis. Mulai dari persiapan dokumen yang diperlukan,
mengurus tiket perjalanan, mengurus hotel dan penginapan, dan mengurus semua
keuangan selama perjalanan bisnis.
2. Travel
Bureau (Biro Perjalanan), yaitu
perusahaan menggunakan jasa biro perjalanan untuk mempersiapkan perjalanan
bisnis. Hal itu dilakukan supaya lebih memudahkan perusahaan.
3. Staff
Administrasi Kantor atau Sekretaris, yaitu
bagian pegawai administrasi kantor atau sekretaris yang mempersiapkan
perjalanan bisnis tersebut. Tugas dan pengurusannya sama seperti In house
travelling department, hanya orang yang bekerja melakukannya yang berbeda.
C. Macam-Macam
Perjalanan Bisnis
1. Ditinjau
dari wilayah tujuan, dibedakan menjadi :
a. Perjalanan
bisnis dalam negeri.
Contohnya
: antarkota, antar daerah, antar provinsi
b. Perjalanan
bisnis luar negeri.
Contohnya
: antar negara
2. Ditinjau
dari transportasi dibedakan menjadi :
a.
Perjalanan lewat darat.
b.
Perjalanan lewat laut.
c.
Perjalanan lewat udara.
3. Ditinjau
dari tujuan, dibedakan menjadi :
a. Perjalanan
dinas untuk rakernas.
b. Perjalanan
dinas untuk seminar nasional.
c. Perjalanan
dinas untuk kunjungan kerja.
d. Perjalanan
dinas untuk pendidikan dan latihan.
e. Perjalanan
dinas untuk pelantikan.
f. Perjalanan
dinas untuk pengadaan kerjasama.
g. Perjalanan
dinas untuk kegiatan sosial.
h. Perjalanan
dinas untuk tender.
i. Perjalanan
dinas untuk acara ceremonial.
j. Perjalanan
dinas untuk monitoring dan evaluasi
D. Hal-Hal
yang Dipersiapkan Dalam Perjalanan Bisnis
1. Persiapan
rencana perjalanan bisnis.
a. Merencanakan
tujuan perjalanan bisnis
b. Merencanakan
persinggahan atau pemberhentian
c. Merencanakan
tanggal keberangkatan dan kembalinya.
d. Merencanakan
waktu, tempat, dan dengan siapa saja pimpinan membuat janji pertemuan
e. Merencanakan
Jenis transportasi perjalanan
f. Merencanakan
tempat penginapan
2. Persiapan
dokumen perjalanan bisnis.
a. Dokumen
internal :
1) Surat
tugas
2) Surat
perintah perjalanan dinas (SPPD)
3) Jadwal
perjalanan
4) Peta
perjalanan
5) Petunjuk
akomodasi
6) Buku
Telepon.
b. Dokumen
eksternal
1) Paspor
Paspor
digunakan agar seorang warga Negara dapat masuk ke Negara asing paspor dapat di
peroleh di kantor imigrasi setempat.
2) Visa
Visa
dapat diperoleh pada konsulat atau kedaulatan Negara yang bersangkutan .
3) Medical
documents
Berisi
tentang keterangan mengenai beberapa persyaratan kesehatan orang yang akan
melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.
4) Exit
permit
Cap
atau stempel yang di terapkan dalam paspor .
5) Surat
keterangan fiscal
Surat
keterangan pembayaran pajak yang di wajibkan pemerintah terhadap warga
Negaranya yang akan peri keluar negeri kecuali yang di biayai oleh pemerintah.
3. Persiapan
tranportasi dan akomodasi.
a. Siapkan
data identitas diri dan perusahaan.
b. Siapkan paspor bila perjalanan ke luar negeri
c. Siapkan tiket kereta, pesawat, atau kapal tergantung jenis perjalanan
d. Menanyakan kepastian keberangkatan.
e. Siapkan mata uang asing bila ke luar negeri
f. Periksa koper yang dibawa tidak melebihi batas maksimum
g. Siapkan tiket hotel atau penginapan
h. Mengkonfirmasikan pemesanan kamar hotel
i. Membawa perlengkapan pribadi seperlunya
j. mengecek surat-surat atau dokumen yang diperlukan
k. Persiapkan daftar nama dan telepon yang akan dihubungi
l. Mempersiapkan penjemputan di tempat tujuan.
4. Persiapan
pembiayaan perjalanan bisnis.
a. Biaya transportasi
b. Biaya penginapan
c. Biaya
onsumsi
d. Biaya akomodasi
e. Biaya acara kegiatan
f. Uang saku
g. Uang lunsum (pajak langsung mengenai barang/jasa yang bersangkutan)
h. Biaya lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar